Senin, 15 Mei 2017
Sabtu, 02 Mei 2015
PROFIL KECAMATAN PEMAHAN
A. GAMBARAN UMUM KECAMATAN PEMAHAN
1. Kondisi Obyektif Kecamatan Pemahan
Kecamatan
Pemahan adalah Kecamatan Pemekaran, sebelumnya merupakan Wilayah dari Kecamatan (Tumbang Titi) Sekarang ini
menjadi kecamatan Pemahan
yang mana ibu kota Kecamatannya terletak
di desa Pebihingan.
Secara geografis kecamatan Pemahan terletah
pada posisi 1 36’ 00’ LS-2 00’ 00” LS dan 109 46’ 24” LS-110 58’ 00”
LS.Kecamatan Pemahan terletak sejauh 88 Km dari ibu kota Kabupaten Ketapang dan
dapat ditempuh dengan menggunakan transportasi darat.
Berdasarkan batas administrasi wilayah
Kecamatan Pemahan , maka letak geografis yaitu
·
Sebelah
Utara : berbatasan dengan Kecamatan Nanga Tayap
·
Sebelah Selatan :
berbatasan dengan Kecamatan Tumbang Titi
·
Sebelah Barat :
berbatasan dengan Kecamatan Sungai Melayu Rayak
·
Sebelah Timur :
berbatasan dengan Kecamatan Tumbang Titi
Jumat, 01 Mei 2015
Kata Pengantar
Berbagai tampilan menu di media ini merupakan salah satu bentuk upaya kami untuk meningkatkan pelayanan data dan informasi keagamaan kepada seluruh mayarakat secara mudah, cepat dan akuntabel. Semoga pengunjung berkenan atas segala layanan yang disajikan di media wesite kami.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pembuatan website ini, semoga dicatat sebagai amal kebaikan oleh Allah SWT. Amin.
SERTIFIKASI TANAH WAKAF
Syarat-syarat
pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec.Pemahan :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
- Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
Pendaftaran Haji
Umum
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerjasama yang erat,
koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah.Setiap kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam, melibatkan banyak pihak dan orang. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan kerjasama yang erat,
koordinasi yang dekat, penanganan yang cermat dan dukungan sumber daya manusia yang handal dan amanah.Setiap kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan ibadah haji mengedepankan kepentingan jemaah;
memberikan rasa keadilan dan kepastian;efektif dan efisien, transparasi
dan akuntabilitas; profesionalisme dan nirlaba.Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia dibagi dalam dua kategori, yaitu: Haji Reguler yang sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah, dan Haji Khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang mendapat izin dari Menteri Agama.
VISI DAN MISI
Visi
Terwujudnya
masyarakat kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang yang taat beragama, rukun, berakhlak mulia,
dan bertakwa serta tercapainya layanan prima.
Misi
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kerukunan umat beragama;
- Meningkatkan sumber daya manusia ( SDM ) dan optimalisasi fungsi P3N dalam mewujudkan pelayanan prima
Senin, 27 April 2015
CONTOH PEMBAYARAN BIAYA NIKAH
CONTOH PEMBAYARAN BIAYA NIKAH MELALUI BANK BRI
1. Gunakan slip penyetoran dan isi seperti gambar. Jangan lupa gunakan formulir rangkap agar bisa lembar (karena form BRI hanya 2 lembar)
2. No. rekening 0230-01002788304 atas nama Bendahara Penerimaan PNBP-NR Kemenag RI
3. Lembar 1 untuk Bank, lembar 2 untuk KUA dan lembar 3 untuk Catin.
Langganan:
Postingan (Atom)