ASSALAMU'ALAIKUM,WR.WB....SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PEMAHAN KABUPATEN KETAPANG.....


Minggu, 26 April 2015

LEGALISASI


LEGALISASI

A. Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah

1. Mengisi formulir permohonan legalisasi
2. Menyerahkan photo copy KTP/Surat keterangan domisili
3. Menyerahkan photo copy kutipan akta nikah yang sudah  dilegalisasi oleh KUA yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar
4. Menyerahkan photo copy bagi WNI
5. Menyerahkan paspor bagi WNA
5. Menyerahkan surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan/perwakilan
Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia (bagi pernikahan campuran)
6. Menyerahkan photo copy akta cerai jika yang bersangkutan berstatus janda/duda




B. Legalisai Surat Keterangan Status Belum Menikah

1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2
2. Menyerahkan photo copy surat keterangan status belum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah  
    dilegalisir


C. Legalisasi Surat Keterangan Janda/Duda

1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2
2. Menyerahkan photo copy surat keterangan janda/duda yang sudah dilegalisir KUA tempat tinggal
3. Menyerahkan photo copy akta cerai dan Salinan Putusan Pengadilan4. Menyerahkan photo copy Akta Keamatian atau Surat Kererangan Kematian suami/istri (cerai mati)

D. Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga maka harus menyerahkan
surat kuasa, photo copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar