LEGALISASI
A. Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah
1. Mengisi formulir permohonan legalisasi
2. Menyerahkan photo copy KTP/Surat keterangan domisili
3. Menyerahkan photo copy kutipan akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar
4. Menyerahkan photo copy bagi WNI
5. Menyerahkan paspor bagi WNA
5. Menyerahkan paspor bagi WNA
5. Menyerahkan surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan/perwakilan
Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia (bagi pernikahan campuran)
6. Menyerahkan photo copy akta cerai jika yang bersangkutan berstatus janda/dudaNegara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia (bagi pernikahan campuran)
B. Legalisai Surat Keterangan Status Belum Menikah
1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2
2. Menyerahkan photo copy surat keterangan status belum menikah dari KUA Kecamatan yang sudah
dilegalisir
C. Legalisasi Surat Keterangan Janda/Duda
1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2
2. Menyerahkan photo copy surat keterangan janda/duda yang sudah dilegalisir KUA tempat tinggal
3. Menyerahkan photo copy akta cerai dan Salinan Putusan Pengadilan4. Menyerahkan photo copy Akta Keamatian atau Surat Kererangan Kematian suami/istri (cerai mati)
D. Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga maka harus menyerahkan
surat kuasa, photo copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar